@bosskaca
Profile
Registered: 2 years, 6 months ago
Apakah asuransi mobil Anda mencakup kaca depan yang rusak? Kaca depan Anda bisa retak jika tertimpa dahan pohon, kelapa, atau batu saat diparkir di jalan, di bawah pohon, atau di gedung yang sedang dibangun. Asuransi mobil yang komprehensif akan menanggung kerusakan pada kaca depan, tetapi bukan asuransi kewajiban. Namun, jika kerusakan disebabkan oleh kecelakaan, asuransi dapat menanggung perbaikan atau penggantian kaca depan oleh bengkel kaca mobil surabaya, Boss Kaca. Asuransi mobil lengkap untuk kaca depan yang pecah. Jika Anda tidak yakin apakah polis asuransi mobil Anda mencakup kerusakan pada kaca depan, jawabannya adalah "ya", tetapi hanya jika Anda memiliki polis asuransi mobil all-risk. Namun, kerusakan pada kaca depan mobil Anda tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi jika Anda telah mengambil asuransi kewajiban dasar yang wajib bagi setiap pemilik mobil di India. Situasi di mana mobil Anda secara tidak sengaja ditabrak oleh kendaraan pihak ketiga lain yang menyebabkan kerusakan pada kaca depan, perusahaan asuransi dari mobil lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut wajib membayar biaya perbaikan kaca depan mobil Anda. keluhan kepada pemilik kendaraan pihak ketiga dalam kasus tersebut. Jika klaim terbukti dibenarkan, biaya perbaikan atau penggantian kaca depan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi pihak ketiga. Biaya perbaikan spesialis kaca mobil surabaya, Boss Kaca yang dikeluarkan sebagai bagian dari kebijakan komprehensif. Polis asuransi all-risk mencakup biaya perbaikan dan penggantian kaca depan yang terkelupas, retak atau pecah. Namun, dalam kasus ini, Anda hanya dapat mengajukan klaim asuransi mobil kepada perusahaan asuransi Anda jika penyebab kerusakan ditanggung oleh polis. Sementara beberapa kebijakan hanya mencakup biaya perbaikan, yang lain mencakup biaya perbaikan dan penggantian. Di bawah ketentuan kebijakan, Anda bisa mendapatkan perbaikan gratis dari toko jual kaca mobil di surabaya, Boss Kaca tanpa uang tunai atau harus membayar sejumlah uang tertentu. Namun, jika Anda tidak memiliki polis asuransi mobil yang komprehensif dan kerusakan pada kaca depan Anda bukan disebabkan oleh kendaraan pihak ketiga, Anda harus membayar sendiri perbaikan atau penggantian tersebut. Biaya tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi Anda.
Forums
Topics Started: 0
Replies Created: 0
Forum Role: Participant